MALUKUNEWS, Namrole: Kasus 45 drum Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium illegal yang berhasil ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Senin, dua hari lalu, tidak diproses hukum oleh Polsek Namrole.
Tidak diproses hukum premium sembilan ton milik Irwan Ibrahim, warga Desa Fatmite, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel diduga kuat, adanya intervensi dari oknum-oknum tertentu di Pemkab Bursel maupun di Polsek Namrole sendiri.
Padahal penangkapan 45 drum BBM illegal tersebut dilaporkan sendiri oleh Kepala Satpol PP ke Polsek Namrole, yang ditindaklanjuti dengan dipasangnya police line di Desa Fatmite. Namun anehnya kasus ini harus terhenti di tangan Polsek Namrole.
Kapolsek Namrole, AKP B Saleky kepada wartawan dikediamannya mengatakan, apa yang dilakukan oleh Irwan Ibrahim tersebut memang merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum, tetapi pihaknya masih mentolelir pelanggaran itu.
“Kita tidak proses hukum, tetapi kita berikan kesempatan kepada dia (Irwan-red) untuk menjual kepada masyarakat dengan catatan tidak boleh menjual diatas Rp. 8.000,” kata Kapolsek.
Sekalipun Kapolsek mengakui, tindakan yang dilakukan oleh Irwan Ibrahin merupakan praktek illegal oil, namun anehnya Polsek Namrole tidak proses hukum kasus tersebut. Kapolsek hanya beralibi pihaknya fokus untuk menekan harga penjualannya saja. “Yang jelas itu tetap salah dan memang salah. Tetapi kita fokuskan untuk menekan harga penjualannya saja,” ungkapnya.
Kapolsek mengatakan, dengan diberikannya kesempatan kepada Irwan Ibrahin tidak lantas hal yang sama akan berlaku bagi para pemasok minyak illegal lainnya.
“Kita sudah tegaskan kepada yang bersangkutan untuk tidak boleh memasok minyak lagi dari luar, termasuk mereka yang lain. Sebab, kalau jika ada temuan lagi, maka resiko ditangung sendiri,” tegasnya.
Sementara terkait dengan adanya dugaan keterlibatan Kanit Intel Polsek Namrole, Brigpol La Irwan sebagai otak aktivitas illegal oil di Namrole, Kapolsek tidak membantahnya.
Menurut Kapolsek, dirinya pernah menanyakan masalah tersebut langsung dari La Irwan dan menegurnya untuk tidak melakukan tindakan tersebut.
“Yang jelas saya sudah pernah menegurnya, stop. Sebab, tidak mungkin pencuri mau mengaku, biar anggota lagi,” katanya.
Dari hasil konfirmasi langsung dengan La Irwan, kata Kapolsek, ternyata ia tidak menjual BBM tetapi bahan-bahan semboko.
“Saya sudah tanyakan kepadanya, tapi dia mengaku dia hanya menjual sembako dan ditaruh disalah satu gudang milik anggota DPRD Bursel,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kabupaten Bursel, Senin (17/6) sekitar pukul 16.30 WIT, berhasil menangkap sedikitnya 45 drum BBM jenis premium.
Premium sembilan ton tersebut merupakan milik Irwan Ibrahim, warga Desa Fatmite, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel, dimana masing-masing drum berisikan 200 liter.
Seperti diberitakan Siwalima, kemarin, Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP Kabupaten Bursel, Asnawi Gay yang memimpin penangkapan tersebut dibantu belasan anggotanya langsung melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Namrole untuk diproses hukum.
Kapolsek Namrole, Ony Saleky usai menerima laporan dari Kasat Satpol PP tersebut langsung memerintahkan anak buahnya untuk menyelidiki Lokasi penimbunan BBM illegal tersebut untuk dipasang police line.
Sekitar pukul 19.00 WIT, terlihat beberapa personil Polsek Namrole turun ke lokasi penimbunan BBM illegal itu dan langsung memasangkan police line. (S5)